Kulwit @Yusrilihza_Mhd tentang Pipres & Pemilu

1. Saya mau twit tentang proses pencalonan Pesiden dan Wkl Presiden. Tolong simak dulu sampai selesai baru dikomentari

2. Pasal 6 UUD 45 katakan bhw pasangan Capres dan cawapres dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu

3. Pasal tsb maksudnya jelas, 1 parpol atau beberapa parpol peserta Pemilu legislatif berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres

4. Pasal itu jg menunjukkan waktu untuk mengajukan capres/cawapres itu adalah ketika parpol/gabungan parpol itu berstatus sbg peserta Pemilu

5. Pasal itu jg mengisyaratkan bahwa Pemilu legislatif dan Pilpres dilakukan bersamaan, bukan pemilu legislatif dulu baru pilpres

6. Namun UU Pemilu dan UU Pilpres mengatur Pemilu legislatif lbh dulu baru menyusul Pilpres

7. Saya berpendapat bhw UU Pemilu dan UU Pilpres itu bertentangan dengan Pasal 6 UUD 45

8. UU Pilpres mengatur bhw pasangan capres/cawapres diajukan oleh parpol/gabungan parpol yg punya kursi minimum 20% di DPR

9. Kalau sudah punya kursi di DPR parpol tsb bukan lagi berstatus peserta Pemilu spt diatur Ps 6 UUD 45, karena Pemilu sudah selesai

10. Maksud ps 6 UUD 45 itu ialah agar rakyat yg nyoblos dlm Pemilu legislatif tahu siapa yg dicalonkan partai tsb sbg Pres/Wapres

11. Agar rakyat yg nyoblos pemilu legislatif itu tdk asal nyoblos kayak orang beli kucing dalam karung, hehe

12. Pilpres yg diadakan setelah Pileg itu hanya akal2an parpol tertentu utk membatasi capres, apalagi dg ketentuan haus 20% kursi DPR

13. Padahal sdh terbukti berapapun jumlah kursi DPR yg mencalonkan Presiden tdk berkorelasi dg kemenangan mrk dlm Pilpres

14. Th 2004, Capres/Cawapres PDIP dan Golkar kalah dengan Capres/Cawapres PD dan PBB

15. Dalam Pilgub, Pilbub dan Pilwakot sama saja. Tidak ada korelasi jumlah anggota DPRD dg menang kalahnya cagub, cabup dan cawalkot

16. Dulu aa kekhawatiran jumlah capres/ cawapres akan membludak jk setiap parpol/gabungan parpol peserta pemilu boleh ajukan capres/cawapres

17. Sekarang kekhawatiran spt itu harusnya sdh tdk ada, sebab peserta pemilu nasional hanya 12 parpol

18. Kalau hanya 12 parpol, maksimum jumlah capres/cawapres ya hanya 12 juga, bahkan mungkin lbh sedikit lagi

20. Kalau capres/cawapres ada 12 ya wajar saja. Makin banyak calon, makin banyak pilihan bagi rakyat

21. Dalam Pilkada, calon banyak jg sdh biasa. Pilgub Deli Serdang sekarang diikuti 11 pasangan. Kota Makassar 10 pasangan

22. Kini usul amandemen UU Pilpres mandeg di DPR. PDIP, Golkar dan PD tdk mau amandemen. Mrk cuma mikirin kepentingan sendiri

23. Di MK sdg ada uji materil UU Pilpres yg petitumnya minta agar Pemilu legislatif dan Polpres diadakan serentak

24. Saya tdk tahu apa MK akan kabulkan atau tidak. Kalau dikabulkan bagus. Akan ada perubahan politik cukup besar di negara ini

25. Dalam sistem Presidensial, Pemilu legislatif lbh dahulu dari Pilpres itu aneh. Hanya kita yg punya sistem spt itu

26. Kalau sistem parlementer, memang pemilu parlemen lbh dulu. Siapa menang di parlemen, pemimpinnya jadi Perdana Menteri

27. Kalau sistem Presidensial, Pelpres harus lebih dulu, baru Pemilu Legislatif. Kita malah terbalik kayak sistem parlementer

28. Kalau Presiden sdh terpilih, maka dalam Pemilu legislatif rakyat cenderung memilih partai Presiden yg menang, agar pemerintahan stabil

29. Sebab dalam sistem Presidensial tdk ada koalisi. Koalisi hanya ada dlm sistem parlementer untuk membangun mayoritas yg menyokong PM

30. Karena kita Pemilu legislatif dulu baru Pilpres, maka SBY bentuk koalisi parpol yg punya menteri di kabinet

31. Apa yg dilakukan SBY itu aneh, karena dalam sistem Presidensial tidak lazim ada koalisi

32. Untuk menghilangkan keanehan2 tsb, maka Pilpres harus lebih dulu baru Pemilu Legaislatif, atau dilakukan bersamaan

33. Pemilu legislatif dan Pilpres yg dilakukan bersamaan akan menghemat biaya Pemilu

34. Pemerintahan akan lbh baik, karena ada kecenderungan mayoritas DPR otomatis akan tercipta karena rakyat cenderung pilih partai presiden

35. Kalau Pilpres dan Pemilu legislatif dilakukan serentak, saya kira akan terjadi perubahan peta kekuatan politik pasca Pemilu 2014

36. Partai yg calonkan capres/cawapres yg tdk laku dijual, kemungkinan besar perolehan kursi DPRnya jg akan berkurang, bgt jg sebaliknya

37. Maka peta kekuatan politik akan berubah secara demokratis dan konstitusional

38. Demikian kultwit saya. Sekarang, silahkan anda komentari dg membaca utuh kultwt ini agar komentar tdk melenceng hahaha

Leave a comment