Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

pancasilaJudul di atas segera kita kenali sebagai sila terakhir dari Pancasila. Jika kelima sila saling berhubungan satu sama lain, dan pola hubungan itu adalah bahwa sila yang sebelumnya mendasari sila berikutnya, maka konsekuensi paling konkret dari Pancasila tak lain adalah mewujudkan keadilan sosial.Bukan berarti seakan-akan sila kelima paling penting, melainkan bahwa sila “Keadilan sosial” merupakan perwujudan paling konkret dari prinsip-prinsip Pancasila

Begitu misalnya tidak masuk akal kalau suatu bangsa mengaku ber-Tuhan dan mengakui keluhuran martabat manusia tetapi membiarkan rakyatnyamenderita kemiskinan.Tulisan ini pertama-tama akan menguraikan bagaimana itu keadilan sosial harus dimengerti dan bagaimana mengusahakannya, serta bagaimana sebetulnya keadilan sosial itu sangat erat berkaitan dengansila-sila sebelumnya, terutama sila kedua dan keempat. Selanjutnya akan diuraikan bagaimana keadilansosial itu secara paling tajam bersentuhan dengan aspek ekonomi. Beberapa catatan akhir akan disajikansebagai kesimpulan.

Keadilan sosial: struktur, demokrasi, dan HAM

Keadilan (bersama dengan kebaikan dan hormat terhadap diri sendiri) pada dasarnya merupakansalah satu prinsip moral dasar, yang pada hakikatnya berarti memberikan kepada siapa saja apa yangmenjadi haknya.

Jadi kalau seorang bapak mau berlaku adil kepada anak-anaknya, dia harus, misalnya,memberikan perlakuan yang tidak mengistimewakan salah satu anaknya. Kalau toh si bapak tampak memperlakukan salah satu anaknya secara istimewa, itu harus ada alasannya; misalnya, karena anak yangsatu sudah lebih dewasa, sehingga punya kebutuhan yang lebih banyak dibandingkan dengan anak yanglebih kecil, maka anak yang lebih dewasa itu diberi uang saku lebih banyak. Keadilan semacam ini disebut keadilan individual, yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari kehendak baik atau buruk masing-masing individu

.Tetapi keadilan sosial bukan semata-mata masalah keadilan individual. Artinya, keadilan sosial bukan hanya masalah kehendak baik dari masing-masing individu, seakan-akan kalau semua orangIndonesia ini mau berkehendak baik dan bertindak dengan adil, sepi ing pamrih rame ing gawe, lantasdunia ini akan beres dan keadilan sosial akan tercapai dengan sendirinya. Sampai batas tertentu itu ada benarnya juga, tetapi keadilan sosial tidaklah sesederhana itu. Untuk memahami apa dan bagaimana itukeadilan sosial, baiklah kita menyimak satu contoh berikut.

Saya pernah bekerja selama satu setengah bulan sebagai buruh bangunan di suatu daerah diSurabaya. Upah saya waktu itu Rp 20.000 per hari. Saya bekerja bersama teman-teman yang lain,termasuk mereka yang sudah berkeluarga, dan mereka yang sudah berkeluarga ini ternyata jugamendapatkan upah yang sama: Rp 20.000 per hari, atau Rp 600.000 per bulan.

Segera saja saya merasa initidak adil. Bagaimana mungkin saya yang belum berkeluarga diberi upah sama dengan mereka yang sudah berkeluarga? Bagaimana mungkin mereka yang sudah berkeluarga bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhandasarnya hanya dengan Rp 600.000 per bulan di zaman ini, di tahun 2008 (waktu itu)?

Seiring berjalannya waktu, saya semakin mengenal mandor saya waktu itu, dan pada suatu kesempatan, beliau bercerita bahwa sebetulnya dia juga sadar bahwa upah yang dia berikan selama ini tidak adil. Jadi sebetulnya dia sangat ingin menaikkan upah buruh-buruhnya, tetapi itu tidak mungkin dilakukannya.

Mengapa? Karena kalau upah buruh-buruhnya dinaikkan, maka dia sendiri yang akan rugi; uang yang diterimanya dari si pemilik proyek akan lebih sedikit dari pada uang yang dikeluarkannya untuk membiayai pembangunan rumah besar dan mewah itu (termasuk untuk membayar buruh-buruhnya).

Itulah untuk pertama kalinya saya sedikit tahu tentang keadilan sosial, meskipun waktu itu sama sekali tidak terpikirkan di benak saya bahwa ini adalah masalah keadilan sosial. Saya menjadi tahu bahwa kalau si mandor itu memberi upah secara tidak adil, itu bukan karena dia kejam, tidak mau tahu penderitaan buruh-buruhnya, hanya mencari untungnya sendiri, dan semacamnya, melainkan karena seandainya saja dia memberi upah yang adil, maka dia sendirilah yang akan rugi dan bangkrut. Jadi pemberian upah yang tidak adil itu terjadi bukan karena kekejaman atau keserakahan si mandor, melainkan karena struktur industri bangunan, atau juga bahkan sistem ekonomi secara keseluruhan yang tidak mengizinkan terlaksananya keadilan. Persis itulah yang dimaksud dengan

keadilan sosial, yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantungdari struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat.

Pengertian ini menyiratkan sesuatu yang penting, yaitu bahwa kita jangan, misalnya, dengan naif dan tergesa-gesa menyalahkan pemberi-pemberi upah karena memberi upah yang terlalu sedikit. Pengertian tentang keadilan sosial membantu kita melihat permasalahannya secara lebih menyeluruh dan lebih jelas, sehingga kita sendiri bisa membuat penilaian yang bijaksana dan tidak ngawur.

Kita sudah melihat apa dan bagaimana itu keadilan sosial. Tentu langkah selanjutnya yang penting setelah mengerti apa itu keadilan sosial adalah bagaimana mengusahakannya, atau dengan kata lain,sebetulnya apa arti atau konsekuensinya kalau bangsa Indonesia mau mengusahakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam sila kelima.

Karena pelaksanaan keadilan social itu tergantung pada struktur-struktur ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis, maka mengusahakan keadilan sosial jelas pertama-tama adalah membongkar struktur-struktur di atas yang menyebabkan segolongan orang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka atau tidak mendapat bagian yang wajar dari harta kekayaan dan hasil pekerjaan masyarakat sebagai keseluruhan.  Keadilan sosial secara hakiki adalah keadilan struktural, maka mengusahakannya juga selalu berarti mengurangi kemungkinan bekerjanya struktur-struktur yang menyebabkan ketidakadilan.

Betapapun rakyat berusaha, bekerja dengan rajin dan keras, kalau struktur ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis itu tidak mendukung, tetap saja ketidakadilan akan terjadi, dan kemiskinan juga sudah barang tentu.Jadi sebagian besar usaha keadilan sosial memang hanya dapat dibuat oleh negara. Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil negara mempunyai dampak paling besar terhadap perkembangan struktur-struktur yang relevan bagi proses-proses politik, ekonomis, sosial, budaya, dan ideologis. Negara wajib untuk selalu mengusahakan keadilan, itu jelas.

Kesalahan paling fundamental negara adalah kalau Negara itu secara sengaja dan terang-terangan mengambil kebijakan-kebijakan yang memungkinkan struktur-struktur yang menyebabkan ketidakadilan bekerja. Keadilan sosial adalah pertama-tama soal negara dan bukan soal rakyat, karena negara punya wewenang menentukan kebijakan-kebijakan yang mempengaruhistruktur-struktur, sementara rakyat, walaupun bisa usul atau protes, tetap saja tidak punya wewenangmengambil kebijakan, dan karenanya selalu saja berada di bawah pengaruh struktur-struktur itu.

Jadi kalau negara Indonesia mau mengusahakan keadilan sosial, pertama-tama dia harus membongkar struktur-struktur yang menyebabkan ketidakadilan, dan itu pertama-tama adalah tugas negara. Tetapi pada saat yang sama mengharapkan keadilan sosial hanya dari negara adalah naif sekaligus juga feodal dan paternalistik. Mengharapkan keadilan sosial hanya dari negara itu naif, bukan karena seakan-akan orang-perorangan yang menduduki tempat-tempat yang berkuasa niscaya bersikap acuh tak acuh terhadap nasib orang kecil (walaupun sering memang demikian), melainkan karena membongkar ketidakadilan sosial atau ketidakadilan struktural dengan sendirinya bertentangan dengan kepentingan-kepentingan golongan yang berkuasa, dan karenanya maksud baik itu dengan sendirinya pasti kalah terhadap kepentingan-kepentingan golongan-golongan yang mereka wakili untuk mempertahankankedudukan yang menguntungkan itu.

Oleh karena itu jelas bahwa keadilan sosial, selain harus diusahakanoleh negara, juga harus secara nyata diusahakan sendiri oleh mereka yang tertimpa ketidakadilan; bukan dalam arti Marx yaitu revolusi kelas bawah – karena gambaran ini hanya akan menghasilkan struktur-struktur ketidakadilan yang baru lagi – melainkan supaya mereka yang menderita ketidakadilan pun dapat menyuarakan harapan dan cita-cita mereka, supaya suara mereka terdengar dan itu berartimereka juga ambil bagian dalam kehidupan berpolitik. Oleh karena itu, jelas bahwa keadilan sosialmengandaikan demokrasi; dan dalam arti itulah “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (silakelima) bersandar pada “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” (sila keempat).

Tidak ada keadilan sosial tanpa demokrasi, karena hanya dalam sistem politik demokrasilah mereka yang terkena ketidakadilan mungkin menyuarakan harapan dan cita-citamereka. Jadi kalau Indonesia mau berkeadilan sosial, dia juga harus demokratis. Selain itu, mengharapkan keadilan sosial hanya dari negara juga dengan sendirinya bersifat feodal- paternalistik. Persis di sinilah letak kesalahan hakiki Soekarno yang menolak dimasukkannya hak-hak asasi manusia demokratis ke dalam undang-undang dasar dengan mengatakan “Kita ingin kedaulatansosial dan bukan kedaulatan individual”, dan “Apakah hak-hak asasi manusia dapat mengisi perut rakyatyang lapar?” Pengertian keadilan sosial semacam ini masih menyisakan ketergantungan rakyat kepada kaum elit,sehingga secara hakiki memang harus disebut feodal-paternalistik. Apakah perut rakyat terisi atau tidak ituseharusnya bisa diusahakan oleh rakyat sendiri, sejauh struktur-struktur ekonomis, politis, sosial, budaya,dan ideologis menjamin, dan bukan tergantung pada kehendak baik kaum elit. Oleh karena itu, harus dikatakan bahwa keadilan sosial juga mengandaikan hak-hak asasi manusia. Maka jelas bahwa tidak ada keadilan sosial tanpa hak-hak asasi manusia.

Dalam arti inilah “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (sila kelima) bersandar pada “Kemanusiaan yang adil dan beradab” (sila kedua). Jadi kalau Indonesia mau berkeadilan sosial, selain membongkar struktur dan demokratis, dia juga harus mengakuidan menghargai hak-hak asasi manusia. Sebagai rangkuman dapat kita simpulkan bahwa ada tiga unsur hakiki dalam keadilan sosial. Yang pertama adalah struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat.Tetapi pada saat yang sama terjaminnya struktur proses-proses itu juga harus ditopang oleh, unsur kedua yaitu, demokrasi, dan, unsur ketiga yaitu, hak-hak asasi manusia.

Tanpa tiga unsur hakiki itu, keadilansosial hanya akan tinggal suara tanpa wujud.

Keadilan sosial sebagai demokrasi ekonomi

 Uraian di atas banyak memberi bantuan untuk memahami apa itu keadilan sosial dan bagaimanamengusahakannya. Tetapi pada saat yang sama ada juga kesan bahwa ternyata keadilan sosial menyangkut banyak sekali bidang kehidupan. Tiga unsur hakiki keadilan sosial yang saya uraikan di atas secara bersamaan menyentuh aspek struktural, politik, dan hak-hak asasi manusia, dan itu sangatlah luas. Maka tema keadilan sosial yang menyangkut banyak sekali bidang kehidupan itu tampaknya perlu diperas lagi, karena kita memang harus bertindak secara konkret, dan tanpa yang partikular, yang universal hanya akan tinggal ide.Jadi pertanyaan selanjutnya yang mendesak untuk dijawab adalah, keadilan sosial itu secara palingtajam bersentuhan dengan aspek apa? Kiranya tidak terlalu sulit untuk menjawab pertanyaan ini. Kalau sila pertama tentang ketuhanan, kedua kemanusiaan, ketiga persatuan, dan keempat demokrasi (dan itu artinya juga politik), maka tinggal satu yang belum tersentuh, yaitu ekonomi, dan memang aspek itulah yang tampaknya secara paling tajam bersentuhan dengan keadilan sosial. Keadilan sosial memiliki kaitan khusus dengan bidang ekonomi, meskipun bukan satu-satunya.

Maka tepatlah kalau Bung Karno seringmengutip ucapan seorang teoretikus Marxis Austria, Fritz Adler, dalam bahasa Belanda, “Men kan de honger van een bedelaar niet stillen door hem een grondwet in de hand te stoppen,” (Orang tidak bisa menghilangkan rasa laparnya seorang pengemis dengan hanya memberikan padanya Undang-undang Dasar).

Tetapi apa itu demokrasi ekonomi? Kita tidak perlu susah-susah masuk dalam rumitnya diskusi tentang demokrasi ekonomi ini. Cukuplah kalau kita ketahui saja bahwa demokrasi ekonomi sudahditerjemahkan dengan sangat baik dalam Pasal 33 UUD 1945: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yangmenguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, dan (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Maka jelas bahwa keadilan sosial yang mendapat perwujudannya dalam demokrasi ekonomi itumenghendaki penjelmaan Negara Republik Indonesia sebagai “negara-pengurus”, yaitu negara yang sungguh-sungguh mengurusi rakyatnya, dan itu berarti termasuk mencegah segala tindakan dari pihak mana pun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.

Maka keadilan sosial dan demokrasi ekonomi pada akhirnya juga sangat tergantung pada kepada siapa negara berpihak: sungguh-sungguh kepada rakyatnya atau justru kepada segelintir kaum elit saja. Kesalahan fundamental negara adalah kalau negara itu tidak berpihak kepada rakyatnya. Tampaknya aspek inilah yang dewasa ini sungguh-sungguh diabaikan. Empat Undang-undang bisa disebut di sini: 1) UU no. 9 / 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, 2) UU no. 1 / 1967 tentangPenanaman Modal Asing, 3) UU no. 38 / 2008 tentang Pengesahan Piagam ASEAN, dan 4) UU no. 20 /2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut jelas bertentangan dengan demokrasi ekonomi yang merupakan konsekuensi paling praktis dari keadilan sosial, yang tidak mendasarkan diri pada visi kesejahteraan yang berbasis individualisme, liberalisme, dan kapitalisme.

Prinsip kesejahteraanyang dianut sila kelima menekankan pentingnya peran negara dalam menyelenggarakan barang dan jasayang menguasai hajat hidup orang banyak dan mengembangkan partisipasi dan emansipasi dalam bidangekonomi dengan semangat kekeluargaan. Dalam contoh-contoh undang-undang itu terlihat bagaimana prinsip kapitalisme dan privatisasi, yang sebetulnya merupakan ciri utama neo-liberalisme, telahmenggerogoti keadilan sosial dalam dunia perekonomian (dan pendidikan) negeri kita.

Maka jelas bahwa kebijakan itu dengan sendirinya akan menyebabkan struktur ekonomi yang tidak adil, sehingga rakyat semakin susah untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya. Kekayaan ada di depan mata, tetapi bukan lagi milik rakyat, karena kekuatan ekonomi rakyat akan dengan sendirinya kalah dari para pemilik modal yang pada dirinya sendiri sudah kuat sebagai kekuatan ekonomi, tetapi masih sajadidukung secara struktural oleh undang-undang. Begitu misalnya orang lebih memilih belanja di Carrefour  daripada Pasar Ampera karena dengan omset yang sedemikian besar, harga barang-barang di Carrefour  memang sering lebih murah, di samping tempatnya juga lebih nyaman untuk berbelanja.

Jadialih-alih membongkar struktur-struktur yang tidak adil, negara justru menciptakannya sendiri.Lantas bagaimana itu demokrasi ekonomi? Uraian di atas baru mengatakan bahwa keadilan sosialselalu harus disertai dengan demokrasi ekonomi, yang dijelaskan dalam Pasal 33 UUD 1945, tetapi belum mengusulkan suatu jalan keluar.  Maka lantas pertanyaan yang lebih mendesak adalah, bagaimana sistem ekonomi itu bisa menjadi sungguh-sungguh demokratis, sehingga juga sungguh-sungguh bisa disebut“sistem ekonomi Pancasila” yang dijiwai oleh, terutama, keadilan sosial? Di sinilah terletak salah satu jasa besar Hatta. Sokoguru perekonomian untuk merealisasikan sistem ekonomi Pancasila itu adalah prinsip “gotong-royong” atau juga biasa dikenal dengan “kooperasi”.

Jadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bahkan perusahaan swasta pun harus berjiwa kooperasi. Apa itu artinya berjiwa kooperasi? Berjiwa kooperasi tidak lain adalah semangat tolong-menolong: semangat kekeluargaan yang senantiasa mengupayakan keuntungan bersama, solidaritas sosial yang berorientasi“berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”, sebagaimana selanjutnya dirangkum dalam Pasal 33 ayat (1)UUD 1945: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”, yang berarti bahwa “produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat”.

Maka jelas bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajathidup orang banyak memang harus dikuasai oleh negara, karena kalau tidak, tampuk produksi akan jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyatlah yang akan tertindas. Oleh karena itu, hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang. Jadi dalam perekonomian yang bersifat kooperasi, hak milik perseorangan tetap diakui, namun dalam penggunaannyadibatasi oleh kepentingan bersama: hak milik perseorangan memiliki fungsi sosial; itulah kooperasi, itulah gotong-royong, itulah demokrasi ekonomi, itulah keadilan sosial!

Kesimpulan

 Sebagai penutup dan kesimpulan, dapat kita katakan bahwa untuk mengusahakan keadilan sosial,ada tiga unsur hakiki yang perlu diperhatikan: struktural, demokrasi, dan hak-hak asasi manusia. Tanpa itu, keadilan sosial hanya akan tinggal suara tanpa wujud, atau berpotensi menjadi feodal-paternalistik.Bersamaan dengan itu semua, karena keadilan sosial secara paling tajam bersentuhan dengan aspek ekonomi, maka baiklah kiranya memulai mengusahakan keadilan sosial itu secara paling konkret pertama-tama dari aspek ekonomi, yaitu pembagian kekayaan yang lebih merata dan adil, dalam semangat sistem ekonomi kooperasi. Dalam hal ini negara memainkan peran yang sangat penting, yaitu membuatkebijakan-kebijakan dan pengawasan yang ketat, supaya struktur-struktur yang meniadakan ketidakadilansemakin dapat bekerja.

(Oleh: Y. D. Anugrahbayu)

DAFTAR PUSTAKA

Magnis-Suseno, Franz.  Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius.1987. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia.1987.

Lanur, Alex. “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat?”. Basis XXX – 1 (1980): 463-465.

Latif, Yudi.  Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia.2011.

Widyarsono, Antonius. “Peta Permasalahan Pancasila Dewasa Ini.” Driyarkara XXXII no.3 (2011): 5-15

Leave a comment